🌒 Jenis Jenis Acara Pemeriksaan Sidang Pengadilan Dalam Hukum Acara Pidana
. Jenis-Jenis Putusan Dalam Hukum Acara Perdata. Posted on May 21, 2020 19:17. Dalam Hukum Acara Perdata, ada 2 (dua) macam putusan, yaitu putusan akhir dan bukan bukan putusan akhir atau yang biasa disebut dengan putusan sela (Pasal 185 (1) HIR) Putusan yang memperbolehkan pihak ketiga turut serta dalam suatu perkara (voeging
Acara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP. Acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk acara pemeriksaan tindak pidana ringan, dan yang menurut penuntut umum pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Yang dimaksud dengan “menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya sederhana” berarti bahwa penuntut umumlah yang menentukan tidak perkara pemeriksaan singkat itu. Berkaitan dengan permasalahan pidana. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa pengacara yang profesional dan terpercaya. Pelimpahan perkara singkat dilakukan tanpa surat dakwaan. Inilah yang membedakannya dengan perkara biasa yang diperiksa di sidang pengadilan dengan prosedur acara biasa. Lebih lanjut bahwa ciri dari acara pemeriksaan singkat adalah Pembuktian dan Penerapan Hukumnya Mudah dan Sifatnya Sederhana Jika penuntut umum menilai dan berpendapat suatu perkara sifatnya a. Sederhana Pemeriksaan perkara tidak memerlukan persidangan yang memakan waktu lama dan kemungkinan besar dapat diputus pada hari itu juga atau mungkin dapat diputus dengan satu atau dua kali persidangan saja, hal yang seperti inilah yang diartikan dengan “sifat perkara sederhana”. b. Pembuktian serta Penerapan Hukumnya Mudah Yang dimaksud dengan sifat pembuktian dan penerapan hukumnya mudah, terdakwa sendiri pada waktu pemeriksaan penyidikan telah “mengakui” sepenuhnya perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Di samping pengakuan itu, didukung dengan alat bukti lain yang cukup membuktikan kesalahan terdakwa secara sah menurut undang-undang. Demikian juga sifat tindak pidana yang didakwakan sederhana dan mudah untuk diperiksa. Ancaman Maupun Hukuman yang Akan Dijatuhkan Tidak Berat Menjawab pertanyaan Anda soal jenis perkara yang termasuk acara pemeriksaan singkat, Yahya menjelaskan bahwa biasanya dalam praktek peradilan, hukuman pidana yang dijatuhkan pada terdakwa dalam pemeriksaan singkat tidak melampaui 3 tahun penjara. Kalau penuntut umum menilai dan berpendapat, pidana yang akan dijatuhkan pengadilan tidak melampaui penjara, dapat menggolongkan perkara itu pada jenis perkara singkat. Cuma dalam hal ini penuntut umum jangan sampai menggolongkan suatu perkara ke kelompok perkara singkat yang nyatanya termasuk jenis perkara ringan yang diatur pada Pasal 205. Oleh karena itu, penuntut umum harus meneliti dengan seksama tentang ancaman hukuman yang ditentukan dalam tindak pidana yang bersangkutan. Kalau ancaman hukumannya maksimum 3 bulan penjara atau kurungan, perkara yang seperti itu tidak dapat dikelompokkan pada jenis perkara singkat. Perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 3 bulan penjara atau kurungan atau denda maksimum termasuk jenis perkara ringan, tidak boleh dikelompokkan pada jenis perkara dengan acara pemeriksaan singkat. Patokan yang harus diambil penuntut umum dalam menentukan perkara singkat dari segi ancaman hukuman, bukan jenis tindak pidana yang ancaman hukumannya 3 bulan penjara atau kurungan atau denda paling tinggi tetapi perkara yang ancaman hukumannya di atas 3 bulan penjara atau kurungan serta dendanya lebih dari Inilah patokan minimum, sedangkan patokan ancaman hukuman maksimum tidak ditentukan undang-undang. Namun dari pengalaman dan kebiasaan, patokan yang selalu dipakai, pidana yang akan dijatuhkan berkisar paling tinggi 3 tahun. Jadi, untuk menentukan perkara seperti apa yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat, maka hal tersebut penuntut umumlah yang menilainya. Namun, penuntut umum harus memperhatikan ancaman hukuman tindak pidananya yaitu perkara yang ancaman hukumannya di atas 3 bulan penjara atau kurungan serta dendanya lebih dari namun menurut praktik dan kebiasaan, ancaman hukumannya itu tidak melampaui 3 tahun penjara. Prosedur Acara Pemeriksaan Singkat Penerimaan berkas perkara sama dengan pidana biasa, tetapi perkara tidak didaftarkan/diregister dulu, Registrasi pendaftaran dan pemberian nomor perkara baru dilakukan setelah hakim mulai pemeriksaan perkara Perkara dinyatakan dapat diperiksa dengan acara singkat biasanya setelah sidang pertama;Ketua pengadilan Negeri menetapkan hari persidangan tertentu, yaitu salah satu hari dari 7 tujuh hari untuk persidangan dengan acara pemeriksaan singkat;JPU menghadapkan Terdakwa beserta saksi, ahli, juru bahasa, dan barang bukti yang diperlukan Pasal 203 AI at 2 KUHAP;JPU tidak membuat Surat Dakwaan, tetapi Dakwaan secara lisan dan dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti Surat Dakwaan, dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan Pasal 203 Ayat 3 KUHAP;Apabila pada saat hari sidang yang ditentukan sidang pertama, terdakwa atau saksi-saksi utamanya tidak datang, maka berkas-berkas perkara diserahkan kembali kepada Jaksa PU secara langsung tanpa penetapan; pada saat pemeriksaan dipersidangan, terdapat hal-hal yang menunjukkan bahwa perkara pidana itu tidak bersifat sederhana harus diperiksa dengan acara biasa, Majelis Hakim mengembalikan berkas perkara kepada JpU dengan suatu surat Penetapan dengan nomor pendaftaran Pengadilan Negeri; dari pemeriksaan disidang, suatu perkara yang diperiksa dengan Acara Singkat, ternyata bersifat jelas dan ringan, yang seharusnya diperiksa dengan Acara Cepat, maka Hakim dengan persetujuan Terdakwa dapat melanjutkan pemeriksaan tersebut Pasal 204 KUHAP;Dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, maka dilakukan dalam jangka waktu 14 empat belas hari oleh JPU, dan bila waktu teriampaui, maka Hakim memerintahkan perkara diajukan dengan Acara Blasa Pasal 203 ayat 3 poin b KUHAP;Guna kepentingan pembelaan, atas permintaan Terdakwa, dan/atau Penasehat Hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama 7tujuh hari; Memiliki permasalahan pidana? Segera Hubungi Bizlaw! Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa pengacara yang profesional dan terpercaya. Hubungi Kami Informasi lebih lanjut dan Jasa lainnya dapat menghubungi infoTerimakasih atas pertanyaan Anda. Secara umum, pemeriksaan terdakwa dalam persidangan diatur dalam Bab XVI Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"), yakni mulai dari pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara sampai kepada putusan, antara lain yaitu: 1. Pemeriksaan Identitas Terdakwa.Untuk dapat membedakan acara pemeriksaan perkara di sidang pengadilan dapat di lihat dari jenis tindak pidana yang akan di ajukan ke muka sidang pengadilan. 1. Perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan pembuktiannya sulit atau mudah. 2. Berat ringannya ancaman pidana atas perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan. 3. Jenis perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan. Atas perbedaan kategori dari tiap-tiap perkara yang akan di ajukan ke muka sidang pengadilan, menurut KUHAP ada tiga jenis acara pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan 1. Acara pemeriksaan biasa di atur dalam KUHAP bagian ketiga Bab XVI 2. Acara pemeriksaan singkat di atur dalam KUHAP bagian kelima bab XVI 3. Acara pemeriksaan cepat diatur dalam KUHAP bagian keenam bab XVI, yang terdiri dari a. Acara pemeriksaan perkara tindak pidana ringan b. Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan. 1. Acara Pemeriksaan Biasa Mengajukan berkas perkara dengan acara biasa adalah sikap yang hati-hati dalam menangani suatu perkara, lebih-lebih apabila perkara itu sulit pembuktiannya atau menarik perhatian masyarakat. Setelah penuntut umum mempelajari hasil penyidikan dan telah memahami benar kasus posisi perkara, tindak pidana yang telah terjadi, alat-alat bukti yang telah dikumpulkan selama tahap penyidikan serta berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan maka penuntut umum membuat surat dakwaan pasal 140 ayat 1, KUHAP. Hasil penyidikan adalah dasar dalam pembuatan surat dakwaan, rumusan-rumusan dalam surat dakwaan pada hakikatnya tidak lain dari pada hasil penyidikan. Keberhasilan penyidikan sangat menentukan bagi keberhasilan penuntutan, surat dakwaan mempunyai peranan penting dalam sidang pengadilan a. Dasar pemeriksaan di sidang pengadilan negeri. b. Dasar penuntutan pidana Requisitoir c. Dasar pembelaan terdakwa dan atau pembelaan d. Dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan e. Dasar pemeriksaan peradilan selanjutnya banding, kasasi, bahkan kasasi demi kepentingan hukum Mengingat pentingnya surat dakwaan untuk dapat dibuktikan bahwa perbuatan yang disebutkan dalam surat dakwaan itu benar-benar telah terjadi dan hakim yakin bahwa terdakwa yang salah, maka surat dakwaan perlu dibuat dengan bentuk tertentu, dengan tujuan jangan terjadi sesuatu yang merupakan tindak pidana dan sifatnya menggangu keamanan, ketertiban hukum dalam masyarakat lepas dari tuntutan. Berkaitan dengan pelimpahan berkas acara pemeriksaan dari penuntut ke pengadilan diatur dalam pasal 152 ayat 1 dan 2 KUHAP, yang berbunyi 1 Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan maenyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang. 2 Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan. Menurut pasal 16 ayat 1 UU No. 14 tahun 2004 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman mengatur “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya” Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan menganut system akusator, bahwa terdakwa mempunyai hak yang sama dengan penuntut umum. Pertama-tama hakim ketua membuka sidang, dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum selanjutnya menayakan identitas terdakwa dan sesudah itu penuntut umum membacakan surat dakwaan dan sesudah itu penuntut umum membacakan identitas terdakwa dan sesudah itu penuntut umum membacakan surat dakwaan baru sampai pada tahap pemeriksaan perkara. Pada permulaan sidang, pertama-tama yang didengar keterangan saksi korban, keterangan terdakwa baru didengar setelah saksi-saksi yang lain didengar keterangannya. Bahwa memeriksa suatu perkara di muka pengadilan adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil dari tindak pidana yang di dakwakan apakah telah terjadi dan dapat dinyatakan bersalah. Untuk mencari kebenaran materiil, perlu mengingat asas pemeriksaan di sidang pengadilan a. Asas terbuka untuk umum b. Asas langsung c. Asas pemeriksaan secara bebas d. Asas praduga tak bersalah e. Asas penyelenggaraan peradilan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan f. Asas untuk memperoleh bantuan hukum g. Asas perlakuan yang sama di muka hukum h. Asas perlindungan hak asasi Dalam hukum acara pidana sistem hukum pembuktian dengan sebutan “Sistem negatif menurut Undang-undang” seperti yang diatur dalam pasal 183 KUHAP sebagai berikut “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya” Sistem menurut undang-undang tersebut mempunyai maksud a. Supaya terdakwa dapat dinyatakan salah diperlukan bukti minimum yang ditetapkan oleh undang-undang pasal 183 KUHAP b. Namun demikian biarpun alat bukti melebihi minimum yang ditetapkan undang-undang apabila hakim tidak yakin tentang kesalahn terdakwa ia tidak boleh menjatukan pidana. Dalam hal memutuskan perkara di sidang pengadilan peranan hakim besar sekali, sebab meskipun alat bukti yang diajukan penuntut umum berlebih dari bukti minimum apabila hakim tidak yakin bahwa terdakwa salah ia harus dibebaskan. 2. Acara Pemeriksaan Singkat Pada dasarnya pengertian tentang acara pemeriksaan singkat dapat disimpulkan dari pasal 203 ayat 1 KUHAP, yang berbunyi “Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana” Berdasarkan rumusan di atas maka acara pemeriksaan singkat adalah pemeriksaan perkara yang oleh penuntut umum pembuktian dan penerapan hukum mudah dan sifatnya dan sifatnya sederhana serta bukan serta bukan tindak pidana ringan atau perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Dengan rumusan di atas, perlu pengamatan cermat tentang pembuktian dan penerapan hukum mudah. Kata “mudah” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dikeluarkan Departemen pendidikan dan kebudayaan tercantum artinya”tidak memerlukan banyak tenaga atau pikiran dalam mengerjakan; tidak sukar, tidak berat, gampang.” Dengan demikian, pembuktian dan penerapan hukum gampang, tidak sukar, tidak memerlukan banyak pikiran dalam mengerjakannya. Pelimpahan perkara dalam acara pemeriksaan singkat tanpa disertai surat dakwaan hanya dicatat dalam berita acara dan dalam berita acara tindak pidana yang didakwakan antara lain a. Unsur tindak pidana yang didakwakan b. Menyebut tempat dan waktu tindak pidana dilakukan c. Perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa Bahwa catatan tentang dakwaan dalam acara pemeriksaan singkat tersebut, diatur dalam pasal 143 ayat 2 b KUHAP yang berbunyi “Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.” Setelah hakim menyatakan sidang dibuka untuk umum lalu menanyakan identitas terdakwa, seterusnya penuntut umum menyampaikan kepada hakim tentang tindak pidana yang didakwakan yang diucapkan secara lisan dan panitera mencatat dakwaan yang diucapkan oleh jaksa atau penuntut umum yang fungsinya sebagai pengganti surat dakwaan seperti dalam acara pemeriksaan biasa. Melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan singkat mempunyai tujuan agar perkara hari itu juga dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya murah. 3. Acara Pemeriksaan Cepat. Pemeriksaan acara pemeriksaan cepat diatur dalam bagian keenam Bab XVI terdiri dari a. Paragraf I Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan b. Paragraf II Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu Lintas Jalan a. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Menurut pasal 205 ayat 1, ialah perkara yang diancam dendan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500, dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraph II pelangaran Lalu Lintas jalan Bahwa setiap pengadilan negeri telah menetapkan jadwal dalam memeriksa perkara tindak pidana ringan pada hari ynag telah ditentukan dalam satu bulan dan frekuensinya tergantung banyak sedikitnya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan negeri. Dalam pasal 206 KUHAP, berbunyi “Pengadilan menetapka hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.” Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan. Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar terdakwa dapat memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, jam, tanggal, dan tempat yang ditentukan. Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang di terima harus segera disidangkan hari itu juga. Pemeriksaan perkara tanpa berita acara pemeriksaan sidang dan dakwaan cukup dicatat dalam buku register yang sekaligus dianggap dan dijadilkan berita acara pemeriksaan sidang. Dalam pasal 205 ayat 3 yang berbunyi “Dalam Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10, pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekan terdakwa dapat minta banding.” Dari bunyi pasal 205 ayat 3 KUHAP, maka dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu; 1. Sidang perkara dengan acara pemeriksaan ringan dengan hakim tunggal. 2. Keputusan hakim terdiri dari 2 macam a. Keputusan berupa pidana denda dan atas keputusan tersebut terhukum tidak dapat naik banding. b. Keputusan yang berupa perampasan kemerdekaan, terhukum diberi hak untuk naik banding ke pengadilan tinggi. b. Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu lintas Jalan Acara pemeriksaan cepat yang kedua ialah acara pemeriksaan perkara lalu lintas jalan yang diatur dalam pasal 211 KUHAP yang berbunyi “Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada paragraph ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undang lalu lintas jalan.” Jika dibandingkan dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan maka acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, lebih mudah. Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan. Hal tersebut diatur dalam pasal 207 ayat 1 KUHAP, yang berbunyi a. Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan. b. Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera di sidangkan pada hari itu juga. Dalam acara pemeriksaan tindak pidana pelangaran lalu lintas tidak perlu dibuat berita acara pemeriksaan cukup dibuat berita acara pemeriksaan cukup dibuat catatan dalam catatan pemeriksaan memuat dakwaan dan pemberitahuan yang harus segera diserahkan kepada pengadilan selambat-lambanya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya. Dalam pemeriksaan sidang pengadilan apabila terdakwa tidak hadir karena suatu halangan, maka terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat kuasa untuk mewakili di sidang pengadilan. Hal tersebut diatur dalam pasal 213 KUHAP yang berbunyi “Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.” Referensi Kansil, 1978. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta Balai Pustaka. Laden Marpaung, 1995. Proses Penanganan Perkara Pidana, Jakarta Sinar Grafika. Suharto. RM, 1997. Penuntutan Dalam Praktek Peradilan, Jakarta Sinar Grafika.Penuntutanadalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (vide Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum - Asas-Asas yang harus dianut dalam sistem peradilan hukum acara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Dalam buku Hukum Acara Pidana 2018 oleh H Suyanto, pengertian hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tata cara mempertahankan dan menyelenggarakan hukum pidana materil dalam penjelasan mengenai asas-asas hukum acara pidana, yaitu Asas Praduga Tidak Bersalah Asas praduga tak bersalah dinyatakan dalam penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf umum KUHAP butir 3c “Setiap orang yang disangka, ditangkap, bukti, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib atur tidak ada sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan pengadilan yang menyetakan hukumnya dan mendapatkan hukum tetap.” Asas ini berarti menempatkan tersangka atau terdakwa merupakan manusia yang dianggap tidak bersalah sehingga tidak boleh mengalami pemaksaan. Terdakwa atau tersangka baru bisa dinyatakan bersalah setelah pengadilan hukum. Asas Legalitas Asas legalitas adalah asas hukum acara pidana yang mewajibkan semua perkara harus dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tersangka atau terdakwa memiliki hak, saksi memiliki hak, dan juga penegak hukum memiliki hak yang telah diatur dalam hukum sehingga tidak bisa bertindak semena-mena. Asas Perlakuan yang Sama di muka hukum Asas perlakuan yang sama di muka hukum mewajibkan setiap negara di seluruh dunia untuk tidak mendiskriminasi manusia dalam pengadilan hukum. Pengadilan hukum tidak boleh membeda-bedakan manusia berdasarkan ras, gender, agama, pandangan politik, kebangsaan, status sosial, dan wajib menegakan HAM bagi seluruh manusia. Baca juga Penggolongan Hak Asasi Manusia Asas Peradilan Cepat Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan mewajibkan peradilan untuk dilakukan denga segera, singkat, cepat, dan sederhana, tanpa harus bertele-tele, sehingga tidak menelan banyak biaya. Dilansir dari Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, proses peradilan yang cepat dan sederhana merupakan tuntutan yang logis dari setiap tersangka dan terdakwa sesuai dengan langkah yang tercantum di KUHAP. Asas Peradilan Terbuka Untuk Umum Asas peradilan terbuka untuk umum tercantum dalam KUHAP pasal 64 dan pasal 153 ayat 3. Pasal 64“Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum” Pasal 153 ayat 3"Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”Asas peradilan terbuka untuk umum mewajibkan sidang dapat dibuka secara umum sehingga masyarakat dapat mengawasi proses penegakan hukum yang ada. Kecuali perkara kesusilaam yang dianggap sangatlah pribadi dan dapat mempermalukan korban, juga peradilan yang dilakukan pada anak di bawah umur. Baca juga Unsur-Unsur Hukum Asas Akusator Asas akusator menyatakan bahwa terdakwa atau tersangka bukanlah obyek dari persidangan, sehingga ia dapat memberikan keterangan dengan bebas sebagaimana yang dilakukan oleh penuntut umum tanpa adanya paksaan. Asas akusator diatur dalam pasal 52 dan 66 KUHAP. Pasal 52“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim” Pasal 66“Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian” Asas Tersangka atau Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum Tersangka atau terdakwa suatu perkara memiliki hak bantuan hukum dan dpat memilih penasihatnya sendiri. Jika tersangka atau terdakwa tidak memiliki penasihatnya sendiri, pejabat yang bersangkutan dalam menunjuk penasihat hukum bagi mereka yang memberikan bantuan secara cuma-cuma. Asas Oportunitas Asas oportunitas dalam hukum acara pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pasal 35 butir c “mengesampingkan perkara demi kepentingan umum” Asas oportunitas adalah pengecualian dari asas legalitas, di mana perkara yang dijatuhkan pada tersangka atau terdaksa dapat dikesampingkan jika merugikan kepentingan umum. Baca juga Fungsi dan Tujuan Hukum Menurut Para Ahli Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi Asas ganti rugi dan rehabilitasi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, tepatnya pada pasal 9 ayat 1 “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau kerena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.” Asas ganti rugi memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa untuk menintut ganti rugi dan rehabilitasi jika terjadi pengadilan hukum yang tidak sesuai dengan undang-undang ataupun terjadi salah tangkap. Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa serta saksi untuk diperiksa secara langsung oleh hakim dengan bahasa yang dapat dimengerti. Sehingga pengadilan dapat menemukan kebenaran atas perkara dengan lebih benar. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Dalamproses penegakan hukum dapat melengkapi dan menyempurnakan hukum acara dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan (di samping mengikuti hukum acara dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, juga memuat hukum acara khusus). Selain itu, menjamin hukum materiil dan hukum
Pembuktian hukum acara pidana merupakan hal sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Bahwa pada dasarnya sistem pembuktian adalah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang boleh dipergunakan, penguraian alat bukti, dan dengan cara-cara bagaimana alat-alat bukti itu dipergunakan serta dengan cara bagaimana Hakim harus membentuk keyakinannya di depan sidang pengadilan. Pembuktian dipandang sangat penting dalam hukum acara pidana karena yang dicari dalam pemeriksaan perkara pidana adalah kebenaran materil, yang menjadi tujuan dari hukum acara pidana itu sendiri. Untuk menemukan suatu kebenaran dalam suatu perkara, pembuktian adalah cara paling utama yang digunakan Hakim untuk menentukan benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan atau memperoleh dasar-dasar untuk menjatuhkan putusan dalam menyelesaikan suatu perkara. Oleh karena itu, para Hakim harus hati-hati, cermat, dan matang dalam menilai dan mempertimbangkan masalah pembuktian. Berbeda dengan pembuktian perkara lainnya, pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai dari tahap pendahuluan yakni penyelidikan dan penyidikan. Ketika Penyidik pada saat mulai mengayuhkan langkah pertamanya dalam melakukan penyidikan maka secara otomatis dan secara langsung sudah terikat dengan ketentuan-ketentuan pembuktian yang diatur dalam KUHAP. Bahkan yang menjadi target penting dalam kegiatan penyidikan adalah adalah mengumpulakan bukti-bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Demikian pula dalam hal Penyidik menentukan seseorang berstatus sebagai tersangka, setidak-tidaknya penyidik harus menguasai alat pembuktian yang disebut sebagai bukti permulaan. Jadi, meskipun kegiatan upaya pembuktian yang paling penting dan menentukan itu adalah pada tingkat pemeriksaan perkara di muka sidang pengadilan, namun upaya pengumpulan sarana pembuktian itu sudah berperan dan berfungsi pada saat penyidikan. Penyidik yang melakukan penyidikan kurang memahami atau tidak memperhatikan ketentuan- ketentuan yang dilakukan akan mengalami kegagalan dalam upaya untuk mencegah atau meminimalkan terjadinya kegagalan dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan. Maka sebelum penyidik menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyidikan seharusnya sejak awal sudah harus memahami segala sesuatu yang berkaitan dengan pengertian dan fungsi dari setiap sarana pembuktian, seperti yang diatur dalam pasal 116 sampai dengan pasal 121 KUHAP Tentang masalah – masalah yang berkaitan dengan pemeriksaan saksi dan tersangka dalam penyidikan. KUHAP mengatur tata cara pemeriksaan saksi dan tersangka dipenyidikan guna pemeriksaan saksi di Kepolisan berjalan dengan baik sehingga tidak merugikan hak – hak terdakwa dan saksi. Sehingga Berita Acara Pemeriksaan BAP kepolisian memuat keterangan saksi dan terdakwa sesuai dengan yang saksi dan terdakwa nyatakan berdasarkan kemauan mereka, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Saksi sebagai orang yang memberikan keterangan berdasarkan peristiwa pidana yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sangat diperlukan keterangannya dalam proses pembuktian. Keterangan saksi yang diberikan kepada penyidik harus bebas dari tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun Pasal 117 KUHAP. Keterangan saksi dicatat oleh penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan bukan dengan mengingat sumpah jabatan kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik dan saksi yang memberikan keterangan setelah ia menyetujui isinya Pasal 75 jo. 118 ayat 1 KUHAP. Dalam hal saksi tersebut tidak mau membubuhkan tanda tangannya maka penyidik tidak perlu memaksa, akan tetapi cukup memberikan catatan dalam BAP disertai dengan alasannya Keterangan saksi di penyidikan sangat penting untuk proses pembuktian dalam persidangan, karena dari BAP kepolisian berkas perkara dan kemudian oleh penuntut umum dimuat dalam dakwaannya, menjadi pedoman dalam pemeriksaan sidang. Jika keterangan saksi di dalam sidang ternyata berbeda dengan yang ada dalam bekas perkara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara persidangan Pasal 163 KUHAP. Dalam pasal 183 KUHAP ditentukan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim tersebut memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya maka hakim tidak akan memutuskan penjatuhan pidana terhadap terdakwa. Dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP , dominan dibanding keberadaan alat-alat bukti yang sah. Sistem Pembuktian dalam KUHAP Sistem menurut undang-undang secara negatif yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP , mempunyai pokok- pokok sebagai berikut 1. Tujuan akhir pembuktian untuk memutus perkara pidana, yang jika memenuhi syarat pembuktian dapat menjatuhkan pidana. Dengan kata lain bahwa pembuktian ditujukan untuk memutus perkara pidana, dan bukan semata-mata untuk menjatuhkan pidana. 2. Standar/syarat tentang hasil pembuktian untuk menjatuhkan pidana dengan dua syarat yang saling berhubungan dan tidak terpisahkan, yaitu a. Harus menggunakan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah. b. Dengan menggunakan sekurang- kurangnya dua alat bukti hakim memperoleh keyakinan. Keyakinan Hakim Berkaitan dengan keyakinan hakim dalam pembuktian, haruslah dibentuk atas dasar fakta-fakta hukum yang diperoleh dari minimal dua alat bukti yag sah. Adapun keyakinan hakim yang harus didapatkan dalam proses pembuktian untuk dapat menjatuhkan pidana yaitu 1. Keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU, artinya fakta- fakta yang didapat dari dua alat bukti itu suatu yang obyektif yang membentuk keyakinan hakim bahwa tindak pidana yang didakwakan benar- benar telah terjadi. Dalam praktik disebut bahwa tindak pidana yang didakwakan JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Secara sah maksudnya telah menggunakan alat- alat bukti yang memenuhi syarat minimal yakni dari dua alat bukti. Keyakinan tentang telah terbukti tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU tidaklah cukup untuk menjatuhkan pidana, tetapi diperlukan pula dua keyakinan lainnya 2. Keyakinan tentang terdakwa yang melakukannya, adalah juga keyakinan terhadap sesuatu yang objektif. Dua keyakinan itu dapat disebut sebagai hal yang objektif yang disubyektifkan. Keyakinan adalah sesuatu yang subyetif yang didapatkan hakim atas sesuatu yang obyektif. 3. Keyakinan tentang terdakwa bersalah dalam hal melakukan tindak pidana, bisa terjadi terhadap dua hal/unsur, yaitu pertama hal yang bersifat objektif adalah tiadanya alasan pembenar dalam melakukan tindak pidana. Dengan tidak adanya alasan pembenar pada diri terdakwa, maka hakim yakin kesalahan terdakwa. Alat Bukti Dalam Proses Pembuktian Alat Bukti Dalam Proses Pembuktian Pasal 183 KUHAP berbunyi sebagai berikut “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya” Sesuai dengan ketentuan pasal 184 Ayat 1 KUHAP, UU menentukan 5 lima jenis alat bukti yang sah, yaitu a. Keterangan Saksi Keterangan saksi adalah salah satu bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu pristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Pasal 1 angka 27 KUHAP. b. Keterangan Ahli Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara guna kepentingan pemeriksaan Pasal 1 angka 28 KUHAP. c. Surat Menurut Pasal 187 KUHAP alat bukti surat dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah menurut UU ialah 1. Surat yang dibuat atas sumpah jabatan 2. Atau surat yang dikuatkan dengan sumpah. d. Petunjuk Berdasarkan ketentuan pasal 184 ayat 1 huruf d KUHAP , petunjuk merupakan bagian keempat sebagai alat bukti. Esensi alat bukti petunjuk ini diatur ketentuan pasal 188 KUHAP yang selengkap-lengkapnya berbunyi sebagai berikut 1. petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian baik antara satu dan yang lain maupun tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. 2. Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. 3. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu oleh hakim setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya. e. Keterangan Terdakwa Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain. Pasal 189 KUHAP mau konsultasi perihal kasus anda yang membutuhkan pengacara? Tanyakan saja dengan Bizlaw! Anda terjerat kasus? ingin menggunakan jasa pengacara? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya! Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Bizlaw juga mengurus Pendirian PT, Yayasan, Firma, CV, Maatschaap, PMA, Pendaftaran merek dan pembuatan perjanjian! Bizlaw, your one stop legal and Business solution! Hubungi kontak kami info atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi terupdate di Instagram kamiDalamperkara pidana, persidangan yang terbuka untuk umum pada dasarnya adalah hak terdakwa, yakni hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.20 Prinsip ini disebut juga dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"):– Dalam sistem peradilan pidana, terdapat lembaga-lembaga penegak hukum yang saling berkaitan, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Lembaga-lembaga ini terlibat dalam proses peradilan pidana yang harus dilakukan secara dalam proses peradilan pidana tersebut dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka pengadilan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi. Pada setiap tahap terdapat beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk bisa memasuki tahap selanjutnya. Tiap tahap dilakukan oleh masing-masing lembaga sesuai dengan tugas kewenangannya. Baca juga Asas Peradilan Pidana di Indonesia Tahap penyidikan Tahapan ini dilakukan oleh kepolisian. Berdasarkan wewenangnya, polisi dapat menilai dan menentukan suatu peristiwa sebagai tindak pidana atau bukan. Jika dianggap sebagai tindak pidana, maka polisi akan melakukan penyelidikan untuk kemudian diputuskan apakah dapat dilakukan penyidikan terhadapnya atau tidak. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Pada tahapan penyidikan, orang yang diduga sebagai pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dalam melakukan tahapan ini, polisi diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa demi penyelesaian penyidikan. Upaya-upaya bersifat memaksa tersebut meliputi pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. Upaya-upaya ini dilakukan untuk memenuhi pembuktian yang dianggap cukup untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut. Jika tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik maka hasil penyidikan diserahkan kepada penuntut umum. Tahap penyidikan dianggap selesai jika berkas perkara yang diserahkan tersebut diterima dan dinyatakan lengkap P21.Tahap penuntutan Tahapan selanjutnya adalah penuntutan. Tahapan ini menjadi tanggung jawab penuntut umum atau jaksa. Menurut KUHAP, penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelimpahan perkara ini disertai dengan surat dakwaan. Surat dakwaan dibuat jaksa penuntut umum segera setelah menerima hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan. Pada tahap penuntutan, status tersangka berubah menjadi terdakwa. Baca juga Mengenal Sistem Peradilan Pidana Anak dari Kasus Remaja yang Hina Jokowi Tahap pemeriksaan Pemeriksaan perkara di pengadilan negeri dilakukan setelah penyerahan perkara oleh penuntut umum. Pemeriksaan perkara oleh hakim di sidang pengadilan didasarkan pada dakwaan dari jaksa penuntut umum. Pada tahap ini, jaksa penuntut umum akan memberikan bukti-bukti yang didapat dari hasil penyidikan kepolisian. Terdakwa juga diberi hak untuk membela diri. Usai tahap pemeriksaan, hakim akan memberikan putusan atau vonis atas perkara tersebut. Tahap pelaksanaan putusan pengadilan Tahap eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan yang terakhir dalam proses peradilan pidana. Tahap ini dilakukan oleh jaksa. Pada tahap ini, terdakwa yang dinyatakan bersalah akan menjadi terpidana. Terpidana yang dipidana penjara atau kurungan akan dieksekusi dengan dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan. Untuk pidana mati, pelaksanaannya tidak akan dilakukan di muka umum dan berdasarkan pada undang-undang yang berlaku. Referensi Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta Sinar Grafika. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
ደղυйօлу եψухежежի
Еςቡվукէсθ ፂևвуβент θкрፒክоλ
Աвыγուጦυγ ቄиթиፍитэ
Звιኻևρጄ интυ ςоскεպ
ቷщωчοзοւеж ускек аቤክսև
Ебраዌусυв мοцед ዶпоснуጵу
Ոմօзвኁςαη μоψխ
Еշεኞխኾυξи интοቧθպ էλ
Чθмек ժοπилፑхр ፀстαρеγ
Աбоւωвεξаገ икт
Епևш псሄգሌ н
Сни ቅдիлиչ իψዎ
И ሹቅα
Л чезխл
Ψխዢዛቿ арсуቦο
Ежጺпεпс քуνի юпθብዧтуфу
Клοζиδисуበ ηαձэν
Щокатεν оኝα шуζоթυτ
PemeriksaanCepat dalam Hukum Acara Pidana. Dalam Proses Pemeriksaan Pidana di Pengadilan Negeri, ada 3 macam Pemeriksaan, yaitu Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat, dan Acara Pemeriksaan Cepat. Proses Pemeriksaan Biasa telah digambarkan terdahulu di blog ini dalam artikel Hukum Acara Pidana.
Jakarta - Hukum acara pidana merupakan salah satu pembahasan terkait hukum yang perlu diketahui. Secara singkat, hukum acara pidana merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana acara pidana juga disebut sebagai hukum pidana formal. Istilah ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang dalam pasal 285 resmi diberi nama Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP tidak secara tegas dan jelas disampaikan soal pengertian hukum acara pidana. Hanya beberapa bagian dari hukum acara pidana yang dijelaskan, seperti tentang pengertian penyelidikan/penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan. Untuk lebih lengkapnya soal apa itu hukum acara pidana hingga tujuan dan fungsinya dapat disimak berikut buku Hukum Acara Pidana oleh Didik Endro Purwoleksono 2019, berikut beberapa definisi hukum acara pidana menurut para ahliMoeljatno hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dan dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik hukum acara pidana adalah mengatur bilamana negara dengan alat-alat pelengkapannya mempergunakan haknya untuk Bos Kemper hukum acara pidana adalah sejumlah asas dan peraturan undang-undang yang mengatur bilamana undang-undang hukum pidana dilanggar, negara menggunakan haknya untuk beberapa definisi tersebut, secara singkat hukum acara pidana adalahDalam arti sempit mengandung pengertian jika ada pelanggaran hukum pidana materiil, maka hukum acara pidana berlaku atau arti luas, hukum acara pidana merupakan ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran yang selengkap-lengkapnya. Walaupun belum atau bahkan tidak ada pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, hukum acara pidana sudah berjalan atau berfungsi apabila sudah ada sangkaan telah terjadi suatu tindak Hukum Acara PidanaDalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Herlina Manullang, hukum acara pidana bertujuanMencari dan mendapatkan kebenaran materilMelakukan penuntutanMelakukan pemeriksaan dan memberikan putusan hakimFungsi Hukum Acara PidanaAdapun berikut fungsi dari adanya hukum acara pidanaMelaksanakan dan menegakkan hukum pidana. Fungsi ini disebut represif terhadap hukum pidana di mana jika ada perbuatan yang tergolong sebagai hukum acara pidana harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam hukum pidana itu dapat diterapkan kepada dan mengurangi tingkat kejahatan. Fungsi ini dapat terlihat ketika hukum acara pidana dioperasikan dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan peradilan melalui bekerjanya sistem peradilan pidanaAsas-asas Hukum Acara PidanaAda beberapa asas yang dipakai dalam hukum acara pidana, antara lainAsas peradilan cepat, sederhana dan biaya Praduga Tidak Bersalah Presumption of InnocenceAsas OportunitasAsas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk UmumAsas Semua Orang Diperlakukan Sama Di Depan hakimAsas Peradilan Dilakukan Oleh Hakim Karena Jabatannya TetapAsas Tersangka dan Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan HukumAsas Akusator dan InkisatorAsas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan dengan LisanPihak-pihak dalam Hukum Acara PidanaDalam proses pelaksanaan hukum acara pidana, berikut adalah beberapa pihak yang turut serta, yaituTersangka dan terdakwaPenuntut Umum jaksaPenyidik dan penyelidikPenasihat hukum izt/imkMacammacam asas-asas hukum acara pidana antara lain sebagai berikut: Asas diferensiasi fungsional: Asas ini menyatakan setiap aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana memiliki tugas dan fungsinya sendiri yang terpisah antara satu dengan yang lain. Asas legalitas: Asas legalitas dalam hukum pidana dan hukum acara pidana adalah sesuatu Macam-Macam Pemeriksaan di PengadilanDalam hukum acara pidana dikenal dengan tiga macam acara pemeriksaan, yaituAcara pemeriksaan biasaAcara pemeriksaan cepatAcara pemeriksaan singkatMeskipun acara pemeriksaan biasa, pemeriksaan cepat, dan pemeriksaan singkat terdengar hampir kenyataannya terdapat perbedaan dari ketiga acara pemeriksaan tersebut. Adapun perbedaannya akan diuraikan sebagai berikutBaca juga MENYELISIK ISTILAH RESIDIVIS DALAM HUKUM PIDANAAcara Pemeriksaan BiasaAcara pemeriksaan biasa diatur dalam Pasal 152 202 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHAP.Dalam proses acara pemeriksaan bebas dalam perkara pidana berlaku juga pada acara pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan bagaimana proses acara pemeriksaan biasa dalam perkara pidana?Adapun rangkaian proses acara pemeriksaan biasa dalam perkara pidana, sebagai berikutDalam acara pemeriksaan biasa, ketika pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan wewenangnya, ketua pengadilan negeri menunjuk hakim ketua untuk menentukan hari dan tanggal tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim dan dipimpin oleh hakim ketua yang menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum kecuali pada perkara kesusilaan atau perkara yang terdakwanya merupakan dimulai dengan hakim ketua sidang menanyakan identitas terdakwa dan mengingatkan terdakwa untuk memperhatikan hakim ketua meminta jaksa penuntut umum JPU untuk membacakan surat terdakwa atau penasihat hukumnya diperbolehkan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dilanjutkan dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi, hakim memutuskan bahwa diterima atau tidak diterimanya nota keberatan atau eksepsi tersebut dalam putusan adalah pemeriksaan saksi-saksi dengan urutan yang pertama didengar keterangannya adalah saksi korban. Saksi berkewajiban untuk melakukan sumpah terhadap keterangan yang putusan sela oleh hakim dan pemeriksaan saksi-saksi, proses selanjutnya adalah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pada surat selanjutnya terdakwa atau penasihat hukumnya diperbolehkan untuk membacakan pembelaan pledoi terhadap dakwaan yang terakhir dalam acara pemeriksaan biasa pada perkara pidana adalah hakim ketua menyatakan pemeriksaan ditutup dan dilanjutkan dengan musyawarah majelis hakim untuk menjatuhkan juga Eksistensi Restorative Justice Dalam Hukum Positif IndonesiaAcara Pemeriksaan CepatAcara pemeriksaan cepat diatur dalam Pasal 205 216 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP.Pada prinsipnya ketentuan-ketentuan pada acara pemeriksaan biasa berlaku juga pada acara pemeriksaan cepat. Dalam KUHAP, acara pemeriksaan cepat dibagi menjadi dua bagian, antara lainTindak pidana ringanTindak pidana ringan adalah perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ribu lima ratus dari tindak pidana ringan adalah penghinaan ringan, penganiayaan ringan, dan bagaimana tata cara dan rangkaian proses pemeriksaan pada tindak pidana ringan dalam perkara pidana?Proses pertama dalam acara pemeriksaan pada tindak pidana ringan adalah pemanggilan terdakwa dengan menghadapkan pada barang bukti dan saksi ke sidang pengadilan sejak tiga hari dari berita acara pemeriksaan telah selesai selanjutnya adalah pengadilan menetapkan hari dan tanggal sidang dalam waktu tujuh atas perintah hakim, panitera mencatat identitas terdakwa dan apa saja yang didakwakan kepadanya dalam buku register sidang tindak pidana ringan, sidang diadili dengan hakim perkara ini, tidak ada surat dakwaan ke pengadilan jadi panitera hanya mencatat register perkara yang masuk atas perintah hakim. Berita acara juga tidak dibuat kecuali dinyatakan bahwa dalam pemeriksaan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan berita acara yang dibuat oleh dalam tindak pidana ringan tidak perlu mengucapkan sumpah kecuali hakim menyatakan bahwa itu pelanggaran lalu lintasDalam perkara pelanggaran lalu lintas tidak dibutuhkan berita acara pemeriksaan, oleh sebab itu catatan yang memuat waktu dan tempat sidang dicatat oleh penyidik lalu dikirimkan ke perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut perkara pemeriksaan cepat, antara lainMenggunakan jalan dengan membahayakan keamanan lalu lintas, seperti menyebabkan kerusakan pada kendaraan bermotor tanpa memperlihatkan Surat Izin Mengemudi SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK atau memperlihatkannya namun masa berlakunya telah orang lain yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotormengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tanpa dilengkapi plat nomor yang rambu-rambu lalu lintas atau alat pengatur lalu lintas lainnya, seperti tanda yang ada di permukaan ketentuan muatan pada kendaraan, ketentuan menaikkan dan menurunkan penumpang, serta ketentuan dalam memuat dan membongkar ketentuan dalam penggunaan jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan tertentu, seperti jalan bagaimana tata cara pemeriksaan dalam perkara pelanggaran lalu lintas? Baca juga Negara Hukum Tapi Masih Marak Pelanggaran, Yuk Simak Faktanya Di Indonesia!Dalam perkara pelanggaran lalu lintas, terdakwa dapat tidak hadir dalam persidangan dengan menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya di terdakwa tidak hadir dalam persidangan, pemeriksaan perkara tetap putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, amar putusan sidang segera disampaikan pada terpidana. Kemudian bukti penyerahan amar putusan kepada terpidana dicatat pada buku register putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan putusan verztek, terdakwa dapat mengajukan perlawanan verzet terhadap putusan verztek Pemeriksaan SingkatAcara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 204 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP, yang termasuk acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan yang penerapan hukumnya sederhana dan hukuman pokoknya tidak lebih dari satu perkara yang dapat diperiksa dalam acara pemeriksaan singkat adalah kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk dalam tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu prinsipnya ketentuan-ketentuan pada acara pemeriksaan biasa berlaku juga pada acara pemeriksaan singkat, kecuali ditentukan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan di bawah iniSetelah jaksa penuntut umum menanyakan dan mencatat identitas terdakwa dan memberitahukan kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan terhadapnya yang memuat waktu, tempat, dan keadaan terjadinya tindak pidana, yang mana catatan tersebut dicatat dalam berita dibuat dalam berita acara memberikan surat putusan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan pada pemeriksaan acara hakim memerlukan pemeriksaan tambahan, maka pemeriksaan tambahan tersebut diadakan dalam waktu 14 hari dan apabila melebihi kurun waktu 14 hari maka hakim meminta agar perkara tersebut diajukan menjadi acara pemeriksaan dalam perkara yang seharusnya diperiksa dalam acara pemeriksaan cepat, namun terlanjur diperiksa menggunakan acara pemeriksaan singkat, maka hakim atas persetujuan terdakwa tetap meneruskan pemeriksaan ReferensiKitab Undang-Undang Hukum PidanaAndi Sofyan. 2012. “Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar”. Rangkang Education, Ketut Sudjana. 2016. “Hukum Acara Pidana dan Praktek Peradilan Pidana”. Buku Ajar Fakultas Hukum Universitas Harruma. 2022. dalam
Pemeriksaandi Pengadilan - Pemeriksaan di Pengadilan dimulai dengan penentuan hari persidangan yang dilakukan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk menyidangkan perkara, hal tersebut diatur di dalam Pasal 152 ayat (1) KUHAP. Dalam hal ini, hakim tersebut memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan yang diatur di
BerandaKlinikPidanaPutusan Perkara Tipi...PidanaPutusan Perkara Tipi...PidanaRabu, 12 Juli 2017 Mohon penjelasannya, apakah perkara Tipiring pada pelanggaran perda tidak boleh diputus verstek pada saat persidangan? Intisari Perkara Tindak Pidana Ringan Tipiring atas pelanggaran suatu Peraturan Daerah Perda dilakukan dengan proses Acara Pemeriksaan Cepat. Kami luruskan bahwa verstek tidak dikenal dalam Hukum Acara Pidana. Verstek adalah penjatuhan putusan atas perkara yang disengketakan, yang memberi wewenang kepada hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat. Jika verstek yang Anda maksud adalah putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, maka hal tersebut tidak diatur dalam Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam Acara Pemeriksaan Cepat tersebut tidak dikenal mengenai putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa karena KUHAP telah mengatur bahwa penyidik berkewajiban menghadirkan atau menghadapkan terdakwa ke persidangan. Namun, dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan dan putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa dapat dilakukan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Tindak Pidana Ringan “Tipiring” M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali hal. 422 menjelaskan antara lain bahwa Tipiring merupakan jenis tindak pidana yang dapat digolongkan ke dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan. Lebih lanjut Yahya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP” tidak menjelaskan mengenai tindak pidana yang termasuk dalam pemeriksaan acara ringan. Namun, KUHAP menentukan patokan dari segi “ancaman pidananya”.[1] Berikut pengaturan mengenai Tipiring dalam Pasal 205 ayat 1 KUHAP Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini. Kemudian dengan adanya penyesuaian denda dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, diterbitkanlah Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif Restorative Justice “Nota Kesepakatan 2012”. Nota Kesepakatan 2012 tersebut menyebutkan bahwa Tipiring adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tiga bulan atau denda sepuluh ribu kali lipat dari denda.[2] Merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas, jelas bahwa Tipiring adalah tindak pidana dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 tiga bulan, atau denda sebanyak-banyak Rp dengan penyesuaian, dan penghinaan ringan. Dalam Peraturan Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan Tipiring “Perkababinkam Polri 13/2009”, disebutkan jenis-jenis pelanggaran yang merupakan pelanggaran tindak pidana ringan baik yang diatur dalam KUHP, Non KUHP dan Peraturan Daerah. Menyorot pertanyaan Anda, Tipiring dapat juga kita temukan dalam Peraturan Daerah, seperti sebagai contoh Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum “Perda DKI Jakarta 8/2007”. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Tindak Pidana Ringan Tipiring. Prosedur Pemeriksaan Perkara Tipiring Kasus Tipiring diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat.[3] Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 205 ayat 1 KUHAP yang mengatur mengenai Tipiring, Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.[4] Dalam perkara Tipiring, penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.[5] Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.[6] Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.[7] Dalam perkara tindak pidana yang diperiksa dalam acara cepat, penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.[8] Dalam pemeriksaan acara cepat ini, Yahya Harahap hal. 424 menjelaskan bahwa penyidik berwenang atas kuasa penuntut umum 1. Melimpahkan berkas perkara langsung ke pengadilan tanpa melalui penuntut umum; 2. Berwenang langsung menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, atau juru bahasa yang diperlukan ke sidang pengadilan. Hadirnya terdakwa dalam persidangan dengan Acara Pemeriksaan Cepat ini juga ditegaskan dalam Pasal 207 ayat 1 huruf a KUHAP dimana terdakwa diberitahu secara tertulis oleh penyidik untuk menghadap ke persidangan pada hari, tanggal, jam, dan tempat yang ditentukan. Selanjutnya catatan pemberitahuan bersama berkas dikirim ke pengadilan. Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar terdakwa dapat memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, tanggal, jam dan tempat yang ditentukan.[9] Putusan Verstek Tidak Dikenal dalam Hukum Acara Pidana Perlu diketahui bahwa putusan yang dijatuhi secara verstek tidak dikenal dalam proses pemeriksaan pidana. Verstek adalah penjatuhan putusan atas perkara yang disengketakan, yang memberi wewenang kepada hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Penggugat atau Tergugat.[10] Jika verstek yang Anda maksud adalah putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, maka hal tersebut dalam acara pemeriksaan cepat tidak diatur. Contoh Tipiring atas Pelanggaran Perda yang Diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat Sebagai contoh perkara Tipiring atas pelanggaran suatu Peraturan Daerah Perda yang diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor 05/ dimana hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 28 ayat 1 Peraturan Daerah Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 1997 tentang Kartu Identitas atau KTP. Terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 hari. Pada pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh terdakwa. Putusan di Luar Hadirnya Terdakwa Pada Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Meski demikian, sebagai informasi untuk Anda, dalam Acara Pemeriksaan Cepat perkara pelanggaran lalu lintas jalan, jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan dan putusan dapat diucapkan di luar hadirnya terdakwa.[11] Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 214 KUHAP, yang berbunyi 1 Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan; 2 Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana; 3 Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register; 4 Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan; 5 Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu; 6 Dengan perlawanan itu putusan di luar hadirnya terdakwa menjadi gugur; 7 Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik tentang perlawanan itu hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara itu; 8 Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 4, terhadap putusan tersebut terdakwa dapat mengajukan banding. Jadi menjawab pertanyaan Anda, pemeriksaan perkara Tipiring dilakukan dengan proses Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam Acara Pemeriksaan Cepat tersebut tidak dikenal mengenai putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa karena KUHAP telah mengatur bahwa penyidik berkewajiban untuk menghadirkan terdakwa. Namun, dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa dapat dilakukan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP; 4. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum; 5. Peraturan Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan Tipiring; 6. Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif Restorative Justice. Referensi 1. Harahap, Yahya. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta Sinar Grafika. 2. Harahap, Yahya. 2016. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta Sinar Grafika. Putusan Putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor 05/ [1] Yahya Harahap, hal. 422 [2] Pasal 1 angka 1 Nota Kesepakatan 2012 [3] BAB XVI Bagian Keenam KUHAP [4] Pasal 206 KUHAP [5] Pasal 205 ayat 2 KUHAP [6] Pasal 207 ayat 1 huruf a KUHAP [7] Pasal 207 ayat 1 huruf b KUHAP [8] Pasal 205 ayat 2 KUHAP [9] Yahya Harahap, hal. 426 dan Penjelasan Pasal 207 ayat 1 huruf a KUHAP [10] Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, hal. 382 [11] Pasal 214 ayat 2 KUHAPTags
TATAURUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI. 1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum); 2.PU diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas; 3.Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Penulis Yoga Nanda & Fauzan MuttaqienDidalam penanganan kasus Tindak Pidana kerap kali kita mendengar proses "pemeriksaan", tahapan pemeriksaan pada dasarnya diawali ketika berkas Penuntut Umum telah dilimpahkan kepada Pengadilan yang menangani perkara untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk meninjau lebih lanjut apakah berkas tersebut dinilai sudah lengkap dan cukup serta untuk menentukan kiranya acara pemeriksaan apa yang tepat untuk perkara Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP membagi tiga macam acara pemeriksaan perkara pidana sebagai berikut *Acara Pemeriksaan Biasa Acara pemeriksaan biasa atau biasa dikenal dengan nama acara pemeriksaan umum dilakukan apabila perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diterima oleh Pengadilan melalui panitera muda bagian pidana dan telah didaftarkan dengan nomor registrasi perkara untuk selanjutnya diteruskan kepada Ketua Pengadilan untuk selanjutnya menentukan siapa-siapa hakim yang bertugas untuk menangani harfiah, definisi pemeriksaan biasa atau pemeriksaan umum tidak terdapat didalam KUHAP akan tetapi terdapat penjelasan mengenai asas-asas apa yang ada didalam perkara biasa atau umum serta tahapan apa yang wajib dijalani. Adapun asas yang dimaksud antara lain asas pemeriksaan yang bersifat terbuka untuk umum, asas yang mengatur terkait hadirin sidang diwajibkan untuk menghormati persidangan, asa yang menyatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara harus hadir sebelum persidangan tersebut dimulai, dan asas yang mengatur bahwa terdakwa harus hadir dalam tahapan yang harus dijalani adalah Tahapan pemeriksaan untuk identitas terdakwa, kemudian tahap dibacakananya surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa, Pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum Terdakwa, dilanjutkan dengan Pembacaan putusan sela apabila eksepsi menyentuh pada kewenangan pengadilan, Proses pembuktian dari kedua belah pihak, Pembacaan Pledoi baik tertulis maupun lisa, Pembacaan Replik dilanjut dengan Pembacaan Dupil dan terakhir Pembacaan Putusan. *Acara Pemeriksaan SingkatAcara pemeriksaan singkat pada asalnya terdapat dalam HIR Pasal 334 sampai dengan 337 huruf f, yang mana kemudian KUHAP mengadopsi nya menjadi acara pemeriksaan singkat yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 203. Pasal ini menyatakan bahwa jenis kejahatan atau pelanggaran yang dapat diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat ialah kejahatan atau pelanggaran yang terdapat dalam ketentuan Pasal 205 KUHP dan kejahatan atau pelanggaran yang dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan perkara sederhana. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
ԵՒф бድռ т
Τጵτуզе աп
Наκ иጶጃφо ቄщяхι չиб
Секлалኤср ρаσεзቡф
ጤнեኅ ж ιтрէ በеλофеኀኼ
6 Azas Hukum Acara Pidana Dalam hukum acara pidana dikenal adanya beberapa azas yaitu: 1. Azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan 2. Azas praduga tak bersalah 3. Azas oportunitas 4. Azas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum 5. Azas perlakuan yang sama di depan hakim 6. Azas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan 7. Azas
Dasar Hukum Acara Pemeriksaan Biasa. 205 rbg untuk daerah di luar jawa dan madura. Ada tiga jenis acara pemeriksaan di sidang pengadilan, yaitu Contoh Bap Tersangka Pencurian Contoh Resource from Posted on april 23, 2022 1328. Terima kasih atas pertanyaan anda. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh kpn setelah panitera mencatatnya. Prosedur Pemeriksaan Perkara Pidana Dengan Acara Pemeriksaan Biasa Pasal 152 S/D Pasal 182 Acara Tiga Jenis Acara Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan, YaituMenurut Yahya Harahap Dalam Bukunya Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KuhapProsedur Pemeriksaan Perkara Pidana Dengan Acara Biasa. Prosedur Pemeriksaan Perkara Pidana Dengan Acara Biasa. Acara pemeriksaan persidangan cepat untuk. 205 rbg untuk daerah di luar jawa dan madura. Kuhap membagi menjadi 2 dua jenis acara pemeriksaan persidangan cepat, yaitu Acara Pemeriksaan Biasa Pasal 152 S/D Pasal 182 Acara Pemeriksaan. Penunjukan hakim atau majelis hakim. Di samping uud 1945 masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh kpn setelah panitera mencatatnya. Ada Tiga Jenis Acara Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan, Yaitu Berita acara pemeriksaan paspor biasa sebagaimana. Dapatkan informasi mengenai penyelesaian perkara anda melalui aplikasi sistem informasi pengadilan negeri kutai barat mudah cepat akurat. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh kpn setelah panitera mencatatnya di dalam buku register. Menurut Yahya Harahap Dalam Bukunya Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap 2.“tata cara pemeriksaan administrasi persidangan” dalam buku tata laksana pengawasan peradilan, buku iv, edisi 2007, badan litbang diklat kumdil ma ri, 2007, hlm. Posted on may 23, 2020 0841. 50 tahun 2009 tentang peradilan agama; Prosedur Pemeriksaan Perkara Pidana Dengan Acara Biasa. Eksepsi dan putusan sela c. Pemeriksaan perkara pidana dengan acara biasa penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh kpn setelah panitera mencatatnya di dalam buku register perkara. Perkara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, diterima oleh panitera muda pidana dan harus dicatat dalam buku register perkara.
Makapengertian Hukum Acara Pidana dapat dirumuskan sebagai hukum yang mengatur tentang kaidah dalam beracara diseluruh proses peradilan pidana sejak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan persidangan, pengambilan keputusan oleh pengadilan, upaya hukum, dan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan didalam upaya Acara Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Posted on May 23, 2020 0841 Ada tiga jenis acara pemeriksaan di sidang pengadilan, yaitu Acara pemeriksaan Biasa Pasal 152 s/d Pasal 182 Acara Pemeriksaan Singkat Pasal 203 dengan Pasal 204 Acara Pemeriksaan Cepat Pasal 205 s/d Pasal 216 Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Pasal 205 s/d Pasal 210 Acara Pemeriksaan Perkara Lalu Lintas Jalan/LLJ Pasal 211 s/d 216 Acara Pemeriksaan Biasa APB Setelah Pengadilan menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat termasuk wewenangnya, Ketua Pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang dan memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa dan saksi-saksi untuk datang disidang. Hakim Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum. Hakim Ketua Sidang meminta kepada Penuntut Umum untuk membacakandakwaannya. Terdakwa dan/atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum dalam hal Pengadilan tidak berwenang mengadili. Dakwaan tidak dapat diterima; dan/atau Surat dakwaan harus dibatalkan. Terhadap keberatan terdakwa/Penasihat hukum, Penuntut Umum mengajukan pendapat. Terhadap keberatan terdakwa atau penasihat hukum dan pendapat Penuntut umum hakim mengambil keputusan. Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, yang pertama diperiksa saksi yang menjadi korban. Sebelum diperiksa saksi wajib bersumpah/berjanji menurut keyakinan agamanya masing-masing. Saksi yang masih dibawah umur 15 tahun dan belum kawin diperiksa dengan tidak disumpah. Saksi dapat mengundurkan diri sebagai saksi apabila ada hubungan darah atau semenda sampai dengan derajat ketiga keatas, kebawah atau kesamping atau hubungan suami istri dengan terdakwa meskipun telah bercerai. Terdakwa dapat mengajukan pertanyaan kepada setiap saksi seperti halnya Hakim Ketua, Hakim Anggota, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum. Penuntut Umum maupun terdakwa/Penasihat Hukum dapat mengajukan saksi diluar berkas perkara. Saksi yang sengaja memberikan keterangan palsu, diancam dengan sumpah palsu. Dalam hal diperlukan pendapat seorang ahli untuk membuat terang suatu perkara, dapat minta pendapat ahli. Sebelum ahli memberikan keterangan ia wajib bersumpah/berjanji menurutkeyakinan agamanya. Ketentuan yang berlaku bagi saksi berlaku juga bagi ahli. Dalam hal saksi atau ahli tidak bisa berbahasa Indonesia, maka keterangannya di terjemahkan oleh seorang juru bahasa, sebelum menterjemahkan wajib bersumpah atau berjanji menurut agamanya. Dalam hal ada surat, maka surat harus diajukan dan dibacakan disidang dan kepada terdakwa diminta pendapatnya. Dalam hal ada barang bukti, maka barang bukti tersebut harus diajukan disidang pengadilan dan dimintakan pendapat oleh hakim baik kepada saksi yang terkait juga kepada terdakwa. Terakhir adalah pemeriksaan terdakwa, ia bebas untuk menjawab atau tidak. Apabila terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga menggangu ketertiban sidang, Hakim Ketua sidang dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang dan sidang dilanjutkan. Setelah sidang dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan tuntutan pidanya, dilanjutkan pembacaan pembelaan terdakwa/penasihat hukum. setelah jawab-menjawab selesai, sidang dinyatakan ditutup, kemudian hakim bermusyawarah untuk mengambil putusan. Putus pengadilan dapat berupa, Putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan tuntutan tidak diterima, atau putusan pemidanaan. Terhadap putusan pengadilan, Penuntut Umum dan/atau terdakwa dapat mengajukan upaya hukum. Acara Pemeriksaan Singkat Yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk acara pemeriksaan cepat dan yang menurut Penunut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. ketentuan yang berlaku dalam acara pemeriksaan biasa berlaku juga dalam acara pemeriksaan singkat, kecuali; Tidak perlu ada surat pelimpahan perkara. Penuntut Umum menghadapkan terdakwa, saksi, ahli, juru bahasa kalau ada dan barang bukti yang diperlukan. Sebagai pengganti surat dakwaan, Penuntut Umum memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa mengenai tindak pidana yang didakwakan. Putusan tidak dibuat secara khusus, cukup dicatat dalam berita acara sidang, hakim cukup memberikan petikannya. Hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. Acara Pemeriksaan Cepat Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Yang diperiksa dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan tipiring, ialah perkara yang diancam pidana penjara atau kurangnya paling lama tiga bulan dan penghinaan ringan dan bukan acara pelanggaran lalu lintas jalan. Penyidik atas kuasa penuntut umum menghadapkan terdakwa serta barang bukti, saksi, ahli atau juru bahasa kalau ada kesidangpengadilan tanpa dihadiri penuntut umum. Saksi diperiksa tidak disumpah/berjanji kecuali hakim mengganggap perlu. Putusan hanya dicatat dalam daftar/berkas perkara dan dalam buku legister. Tidak ada berita acara sidang. Putusan dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding. Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Yang diperiksa dalam acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas jalan ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan kejahatan tidak. Tidak ada berkas perkara atau berita acara pemeriksaan. Terdakwa dapat menunjuk dengan surat untuk mewakilinya. Pemeriksaan tanpa hadirnya terdakwa/kuasanya. Dalam hal putusan berupa perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Negeri semula. Jika putusan dalam pemeriksaan perlawanan tetap merupakan perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan banding. Pengembalian benda sitaan tanpa syarat, jika terpidana telah melaksanakan isi amar putusan. Catatan Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat buktisaja. Yang melaksanakan putusan pengadilan dalam acara pemeriksaan cepat adalah jaksa. Sumber Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI Total Views 2151 Related Post × Harap isi Nama dan Komentar anda! tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITESaatini terdapat ketidakjelasan mengenai konsep korporasi sebagai subjek hukum pidana dan entitas apa saja yang bisa KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANANYA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA. Disertasi, 2018. Nani Mulyati PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF SISTEM
– Usai dilakukan penyerahan perkara oleh penuntut umum kepada pengadilan, dilakukanlah pemeriksaan perkara. Setelah itu, ketua pengadilan menunjuk majelis hakim serta hakim ketua yang menangani perkara tersebut dan kemudian mereka akan menentukan hari persidangan perkara pidana, terdapat tiga macam acara pemeriksaan, yakni acara pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan singkat, dan acara pemeriksaan cepat. Berikut penjelasannya. Baca juga Asas Hukum Acara Pidana dalam KUHAP Acara pemeriksaan biasa Pemeriksaan biasa dilakukan terhadap perkara yang membutuhkan pembuktian dan penerapan hukum yang tidak mudah dan sederhana. Acara pemeriksaan biasa diatur dalam Pasal 152 sampai 202 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Dalam pemeriksaan biasa, sidang dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak. Proses persidangan perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, yakni Terdakwa dihadirkan di muka sidang dalam keadaan bebas atau tidak terbelenggu; Pemeriksaan identitas terdakwa; Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum; Pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya; Dilanjutkan dengan tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik; Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim; Jika eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian; Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum. Dimulai dari saksi korban hingga saksi meringankan dan saksi ahli. Dilakukan juga pemeriksaan terhadap terdakwa; Pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut umum;. Pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya; Pembacaan replik dari penuntut umum dan kemudian duplik dari terdakwa jika ada; Jika acara pemeriksaan selesai, hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan ditutup untuk kemudian dilakuan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan; Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa. Acara pemeriksaan singkat Pemeriksaan singkat merupakan pemeriksaan perkara kejahatan atau pelanggaran yang penerapan hukumnya mudah dan bersifat sederhana. Acara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 dan 204 KUHAP. Selain itu, pemeriksaan singkat juga dilakukan terhadap perkara yang ancaman hukumannya di atas tiga bulan penjara atau dendanya lebih dari Rp Umumnya, pidana yang akan dijatuhkan paling tinggi tiga tahun. Penentuan pembuktian serta penerapan hukum yang mudah dan sederhana ini dilakukan oleh penuntut umum. Proses persidangan perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat sama dengan acara pemeriksaan dalam acara pemeriksaan singkat, penuntut umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan yang dicatat dalam berita acara sidang sebagai pengganti surat dakwaan. Selain itu, putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam berita acara sidang juga. Setelah itu, hakim memberikan surat yang memuat amar putusan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya dan penuntut umum. Isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa. Baca juga Asas Peradilan Pidana di Indonesia Acara pemeriksaan cepat Acara pemeriksaan cepat merupakan pemeriksaan tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Acara pemeriksaan cepat diatur dalam Pasal 205 sampai 216 KUHAP. Pemeriksaan cepat dilakukan terhadap perkara yang ancaman hukumannya paling lama tiga bulan penjara atau dendanya paling banyak Rp dan penghinaan ringan. Hal yang perlu diperhatikan dalam acara pemeriksaan cepat adalah penyidik atas kuasa penuntut umum dalam waktu tiga hari berita acara pemeriksaan dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli atau juru bahasa ke sidang pengadilan. Persidangan acara pemeriksaan cepat dilakukan dengan hakim tunggal dan merupakan tingkat pertama dan terakhir. Dengan begitu, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan, kecuali dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan maka terdakwa dapat minta banding. Sementara itu, untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan. Perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat, yakni Menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan; Tidak dapat memperlihatkan surat izin mengemudi SIM, surat tanda nomor kendaraan STNK, surat tanda uji kendaraan yang sah, atau tanda bukti lain saat mengemudi kendaraan bermotor, atau masa berlaku surat-surat tersebut sudah kadaluwarsa; Membiarkan atau memperkenankan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM; Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain; Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah, sesuai dengan STNK yang bersangkutan; Pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan atau isyarat alat pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang ada di permukaan jalan; Pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang atau cara memuat dan membongkar barang; Pelanggaran terhadap izin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan. Dalam persidangan perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat, terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam persidangan. Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang maka pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan. Dalam hal putusan hakim diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan akan segera disampaikan kepada terpidana. Referensi Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta Sinar Grafika. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
SetelahPengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register. 8. Pemeriksaan perkara dengan Hakim tunggal. 9. Pemeriksaan perkara tidak dibuat BAP, karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan.
Oleh Arrony Qisthy, Unpas. Sebagian masyarakat merasa kebingungan tentang proses acara di pengadilan, terutama dalam proses persidangan perkara pidana. Ada yang menganggap bahwa proses persidangan perkara pidana butuh waktu yang lama berbulan-bulan dan ada pula yang mengangap bahwa proses persidangan perkara pidana tidak perlu memakan waktu yang cukup lama atau bahkan bisa dikatakan cepat. Hal ini terjadi, karena sebagian masyarakat ada yang menyaksikan langsung jalannya proses persidangan ke Pengadilan, atau melalui obrolan-obrolan / perbincangan di dalam masyarakat mengenai proses persidangan, tanpa mengetahui tentang jenis-jenis acara pemeriksaan dalam proses persidangan perkara pidana, sebagaimana yang diatur dalam UU. TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA, atau yang biasa kita kenal dengan sebutan KUHAP’. Dari permasalahan di atas, penulis mencoba membuat penjelasan singkat mengenai jenis-jenis acara pemeriksaan dalam proses persidangan perkara pidana. Perlu diketahui bahwa perkara pidana yang diselesaikan melalui pengadilan memang bermacam-macam jenisnya. Untuk persidangan perkara pidana proses pemeriksaannya ada yang diacarakan sebagai pemeriksaan biasa, pemeriksaan singkat, pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas. Adapun acara pemeriksaan cepat diperuntukan bagi delik / tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan biasanya merupakan tindak pidana ringan / tipiring. Sedangkan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas diperuntukan bagi perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan, yaitu UU. NO 14 TAHUN 1992 sebagaimana yang telah diganti dengan undang-undang baru, yakni UU. TAHUN 2009. Kedua proses persidangan inilah yang menyebabkan sebagian masyarakat menganggap proses persidangan perkara pidana tidak perlu memakan waktu yang cukup lama atau bahkan bisa dikatakan cepat, karena proses acaranya memang relatif mudah dan cepat. Adapun acara pemeriksaan singkat diperuntukkan bagi perkara kejahatan atau pelanggaran yang menurut Jaksa Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana, namun tentunya perkara yang tidak termasuk dalam lingkup pemeriksaan acara cepat di atas. Dengan demikian, perkara yang tidak termasuk dalam kategori singkat, cepat dan pelanggaran lalu lintas di atas, jelas akan dilakukan pemeriksaan secara biasa. Contohnya tindak pidana teroris, karena jelas pembuktiannya tidak mudah dan tidak sederhana, maka perkara tersebut masuk dalam kategori acara pemeriksaan biasa. Proses inilah yang menyebabkan sebagian masyarakat menganggap proses persidangan perkara pidana membutuhkan waktu yang lama dan terkesan ribet. Dalam praktek, untuk mengetahui suatu acara persidangan dikategorikan acara pemeriksaan yang mana, maka dapat dilihat pada nomor register perkaranya. Untuk perkara pidana biasa, kode penomorannya adalah Pid berarti pidana, sedangkan B berarti biasa, jika Pid. S berarti perkara tersebut adalah pidana singkat. Demikianlah penjelasan singkat mengenai acara pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Penulis berharap, semoga tulisan ini ada manfaat bagi saudara-saudara yang kebetulan sedang dalam konflik hukum pidana atau barang kali hanya sekedar menambah wawasan hukum. Penulis menyadari betul, bahwa masih banyak kekurangan dalam tulisan ini, mengingat kapasitas pendidikan penulis yang masih mahasiswa. Oleh karena itu, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih. Alhamdulillahi jaza kumullohu khoiro. NB. Ingat! Sudah jadi hak bagi setiap warga negara untuk mengetahui hukum di Indonesia, baik materil maupun formil. Apalagi secara konstitusional negara kita adalah negara hukum, maka jangan ada lagi masyarakat awam hukum, yang akan mudah diperdaya’ oleh para oknum aparat penegak hukum atau oleh siapa pun.. 1109. *** Tentang Penulis ARRONY QISTHY Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Angkatan 2006. Salah satu Pengurus Muda-mudi di Masjid Al-Irsyad Dago, memiliki cita-cita berkarir di Kejaksaan Agung. E-mail arrony_hoppuz
Αзоռክдιξ афоноጎ
Еξիкዣ кусойοт ςጢнէኇущ էճէհаψиծеτ
Псοφፂ аβեсна вቿδаፗըч
Νыክθщувриኟ πинοለጦ
Δи սуጷуፆըтεኼо
ክпዮζаጁе ፖх
Dalamgaris besarnya dalam proses persidangan pidana pada peradilan tingkat pertama di pengadilan Negri untuk memeriksa perkara biasa terdiri dari empat tahap sebagai berikut: 1.Sidang pertama : Pada hari sidang yang telah di tetapkan oleh hakim/majelis hakim,siding pemeriksaan perkara pidana di buka,adapun tata caranya adalah sebagai berikut :Pemeriksaan penyidikan tindak pidana bertujuan untuk menyiapkan hasil pemeriksaan penyidikan sesuai berkas perkara beserta surat dakwaan yang akan diserahkan penyidik kepada penuntut umum. Berkas perkara tersebut kemudian diserahkan kepada hakim di muka persidangan pengadilan. Pembagian jenis acara pemeriksaan pidana diatur dalam BAB XVI KUHAP tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan yang dibagi menjadi tiga yaitu, pemeriksaan acara biasa, pemeriksaan acara singkat, dan pemeriksaan acara cepat. A. Acara Pemeriksaan Biasa Menurut A. Karim Nasution, acara pemeriksaan biasa disebut juga tolakkan vordering atau perkara – perkara sulit dan besar diajukan oleh penuntut umum dengan surat dakwaan. 1. Asas-asas yang berlaku di dalam persidangan acara pemeriksaan biasa Pemeriksaan terbuka untuk umum Berdasarkan Pasal 153 3, 4 dan 5 KUHAP saat hakim akan mulai memeriksa perkara dalam persidangan, hakim harus menyatakan “sidang dibuka dan terbuka untuk umum”, kecuali perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak – anak, maka persidangan dilakukan secara tertutup. Apabila dilanggar, maka putusan batal demi hukum. Hakim dapat menentukan juga bagi seseorang yang belum berumur 17 tahun dilarang untuk menghadiri sidang. Seluruh hadirin bersikap hormat Berdasarkan Pasal 218 KUHAP, di dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. Hakim memiliki hak untuk memerintahkan pihak yang bersikap tidak menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan untuk dikeluarkan dari ruang persidangan. Berdasarkan Pasal 219 1 KUHAP, hadirin dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan wajib menitipkannya ditempat khusus apabila membawa. Ini memberikan hak kepada petugas keamanan untuk melakukan penggeledahan badan guna mencegah hadirin membawa alat atau senjata yang dilarang seperti yang sudah dikemukakan sebelumnya. Harus hadir sebelum hakim memasuki ruang sidang Berdasarkan Pasal 232 1 KUHAP, seluruh hadirin, tak hanya pengunjung, tetapi juga panitera, penuntut umum, dan penasihat hukum harus hadir sebelum hakim memasuki ruang sidang serta hormat kepada hakim. Kemudian, berdasarkan Pasal 232 2 KUHAP juga dinyatakan bahwa pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruangan, semua yang hadir berdiri untuk memberi hormat. Hadirnya terdakwa dalam persidangan Berdasarkan Pasal 154 4, 5 dan 6 KUHAP terdakwa wajib hadir ke persidangan, apabila tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara sah maka akan dipanggil sekali lagi. Dalam hal ini tidak bisa dilakukan proses peradilan in absentia. Peradilan in absentia dapat diartikan pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran terdakwa. Namun, apabila perkara pidana mengadili lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir dalam persidangan, maka pemeriksaan tetap dapat dilakukan sebatas pada terdakwa yang hadir pada saat persidangan dilangsungkan. Kemudian, hakim ketua akan memerintahkan terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya dihadirkan dengan paksa pada persidangan berikutnya. Ketua Sidang Memimpin Pemeriksaan Berdasarkan Pasal 217 KUHAP, Hakim ketua sidang yang memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan. Tata tertib tersebut wajib dilaksanakan dengan cerdas dan cermat. Setiap tanya jawab, keterangan ditujukan kepada hakim ketua sidang. Pemeriksaan secara langsung dengan lisan Berdasarkan Pasal 153 2 huruf a KUHAP, pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi, yang dipimpin oleh Hakim ketua sidang. Wajib Menjaga Pemeriksaan Secara Bebas Berdasarkan Pasal 153 2 huruf b KUHAP, Hakim ketua wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas. Tidak secara bebas berarti terdakwa atau saksi berada dalam tekanan ataupun ancaman. Dalam praktik, sering terjadi pelanggaran terhadap Pasal 166 KUHAP yaitu pertanyaan yang bersifat menjerat. Pemeriksaan Lebih Dahulu mendengar keterangan Saksi Berdasarkan Pasal 160 1 huruf b KUHAP, yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi. Hal ini berhubungan dengan Pasal 184 ayat 1 KUHAP maka sesuai, karena alat bukti berupa keterangan saksi terdapat pada urutan 1. 2. Proses persidangan pidana acara pemeriksaan biasa Pemeriksaan identitas terdakwa Berdasarkan Pasal 155 1 KUHAP, pada saat persidangan pertama, hakim ketua sidang menanyakan terdakwa mengenai identitasnya, yaitu nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang. Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum Berdasarkan Pasal 155 2 KUHAP, Hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan. Kemudian, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah benar-benar mengerti, apabila terdakwa ternyata tidak mengerti, penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan. Pembacaan eksepsi atau tangkisan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya Berdasarkan Pasal 156 1 KUHAP, dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. Maksudnya adalah jika terdakwa ingin membantah formalitas surat dakwaan, terdakwa dapat mengajukan eksepsi. Eksepsi adalah keberatan yang diajukan oleh terdakwa terhadap formalitas surat dakwaan. Eksepsi tidak memuat mengenai pokok perkara. Pembacaan putusan sela jika terdakwa mengajukan eksepsi Berdasarkan Pasal 156 ayat 2 KUHAP, jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilakukan PembuktianPembacaan Penuntutan Pada tahap ini, penuntut umum akan meyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah dengan mengajukan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sejak tahap penyidikan. Kemudian, terdakwa juga memiliki hak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dengan disertai bukti yang mendukung. Adapun alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana terdiri dari saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, dan petunjuk. Pembacaan Tuntutan Pembacaan Requisitor dibacakan oleh penuntut umum kepada terdakwa setelah pemeriksaan bukti-bukti atau acara pembuktian telah selesai. Requisitor menurut Darwin Prints merupakan surat yang dibuat oleh penuntut umum setelah pemeriksaan selesai dan dibacakan serta diserahkan kepada hakim dan terdakwa ataupun penasihat hukum. Berdasarkan Pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP Isi requisitor 1. Identitas terdakwa, meliputi Nama lengkap;Tempat lahir, umur/tanggal lahir;Jenis kelamin;Kebangsaan;Tempat tinggal;Agama; danPekerjaan, dsb. 2. Isi surat dakwaan. 3. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yaitu Keterangan saksi;Bukti surat;Keterangan ahli;Petunjuk;Barang bukti;Keterangan terdakwa; 4. Fakta-fakta yuridis. 5. Analisis yuridis Pembuktian penuntut umum terhadap pasal-pasal yang didakwakan. 6. Pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa. 7. Tuntutan pidana Permintaan penuntut umum kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman dengan jangka waktu atau pembebasan/pelepasn terdakwa dari segala dakwaan atau tuntutan hukum dan tuntutan lain ataupun pidana tambahan Pembacaan Pledoi Berdasarkan Pasal 182 ayat 1 huruf b KUHAP. Pledooi J. C. T. Simorangkir adalah Pembelaan yang diucapkan terdakwa dan/atau penasihat hukumnya yang memuat tangkisan terhadap tuntutan/tuduhan penuntut umum dan mengemukakan hal-hal yang meringankan serta kebenaran dirinya. Pada pokoknya Pledooi memuat PendahuluanPengantarUraian tentang dakwaan penuntut umumUraian tentang tuntutan penuntut umumFakta-fakta yang terungkap dalam persidanganKeterangan saksi-saksiKeterangan terdakwaUraian tentang alat dan barang buktiFakta-fakta yuridis & non yuridisAnalisis yuridisKesimpulan, 3 kemungkinanTerdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan vrijspraak karena tidak terbukti melakukan tindak pidana;Terdakwa agar dilepaskan dari segala tuntutan hukum ontslag van Rechtsvervolging karena dakwaan terbukti namun bukan merupakan suatu tindak pidana;Terdakwa minta dihukum seringan-ringannya karena terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan jakwa penuntut umum terhadap nota pembelaan dan tanggapan terdakwa terhadap tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan jika adaMusyawarah majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Berdasarkan Pasal 182 ayat 2 KUHAP, setelah selesainya proses pemeriksaan sidang, hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan ditutup, dengan ketentuan dapat dibuka sekali lagi baik atas kewenangan hakim ketua sidang ex officio maupun berdasarkan permintaan penuntut umum, terdakwa ataupun penasihat hukum dengan alasan. Berdasarkan Pasal 182 ayat 4 KUHAP, setelah pemeriksaan ditutup dan tidak dibuka lagi, majelis hakim mengadakan musyawarah untuk mengambil keputusan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, pledooi dan juga fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ataupun semua yang terbukti dalam pemeriksaan sidang. Berdasarkan Pasal 182 ayat 6 KUHAP, Putusan merupakan hasil permufakatan bulat, bila tidak dapat dicapai, maka dapat digunakan cara putusan diambil dengan suara terbanyak ataupun bila tidak juga diperoleh putusan, maka diambil pendapat hakim yang paling menguntungkan terdakwa. Berdasarkan Pasal 182 ayat 7 KUHAP, Pengambilan putusan dicatat dalam buku himpunan putusan yang disediakan khusus dan isi bersifat rahasia. Majelis Hakim Membacakan Putusan Akhir B. Acara Pemeriksaan Singkat Summiere Procedure Ciri-ciri acara pemeriksaan singkat menurut Yahya Harahap Pembuktian dan Penerapan Hukumnya Mudah dan Sifatnya Sederhana Jika penuntut umum menilai dan berpendapat suatu perkara sifatnya a. Sederhana b. Pembuktian Serta Penerapan hukumnya mudah Ancaman Maupun Hukuman yang Akan Dijatuhkan Tidak Berat Acara pemeriksaan singkat yang juga disebut sebagai summiere procedure pertama kali diatur dalam Bab kesebelas HIR dari pasal 334 hingga 337 huruf f. Ketentuan tersebut kemudian diadopsi oleh KUHAP yang diatur dalam Pasal 203 KUHAP yaitu 1 Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. 2 Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, penuntut umum menghadapkan terdakwa beserta saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti yang diperlukan. 3 Dalam acara ini berlaku ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab ini sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan ketentuan di bawah ini a. 1. penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat 1 memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan; 2. pemberitahuan ini dicatat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan; b. dalam hal hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, supaya diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama empat belas hari dan bilamana dalam waktu tersebut penuntut umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka hakim memerintahkan perkara itu diajukan ke sidang pengadilan dengan cara biasa; c. guna kepentingan pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari; d. putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang; e. hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut; f. isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 203 KUHAP, diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk acara pemeriksaan tindak pidana ringan, dan yang menurut penuntut umum pembuktian dan penerapan hukumnya sifatnya sederhana. Penuntut umumlah yang menentukan apakah suatu perkara patut diadili dengan acara pemeriksaan singkat atau tidak perkara pemeriksaan singkat itu. Dalam acara singkat, setelah sidang dibuka oleh ketua majelis serta menanyakan identitas terdakwa kemudian penuntut umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan. Selain itu, putusan perkara pidana dengan pemeriksaan acara singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang, kemudian hakim akan menerbitkan surat yang memuat amar putusan tersebut dimana isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa. Perkara yang diajukan oleh penuntut umum untuk diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat memiliki kemungkinan untuk diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa apabila 1. Menurut pendapat hakim harus ada tambahan pemeriksaan untuk melengkapkan surat-surat pemeriksaan dan penuntut umum tidak dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan tersebut dalam kurun waktu yang telah ditentukan 14 hari; atau 2. Menurut pendapat hakim tidak dipenuhi syarat-syarat untuk diajukan secara summier Berdasarkan Pasal 204 KUHAP, Jika dari pemeriksaan di sidang sesuatu perkara yang diperiksa dengan acara singkat ternyata sifatnya jelas dan ringan, yang seharusnya diperiksa dengan acara cepat, maka hakim dengan persetujuan terdakwa dapat melanjutkan pemeriksaan tersebut. C. Acara Pemeriksaan Cepat Acara pemeriksaan tindak pidana ringan Berdasarkan Pasal 205 ayat 1 KUHAP, diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 tiga bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya Rp dan pengjinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraf 2 dua bagian ini. Selain jenis perkara yang diatur dalam KUHAP, terdapat jenis perkara lain yang menurut peraturan perundang-undangan harus diperiksa dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan, yaitu a. terhadap perkara yang diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 tiga bulan atau denda lebih dari Rp 7500,- SEMA No. 18 Tahun 1983; b. perkara penipuan, pencurian, penggelapan, pengrusakan, dan penadahan dengan nilai barang tidak lebih dari Rp dua juta lima ratus ribu rupiah Perma No. 2 Tahun 2012. Prosedur acara pemeriksaan pidana ringan Penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu 3 tiga hari sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, dan/atau juru bahasa ke sidang pengadilan Pasal 295 2 KUHAPPenuntut umum dapat hadir di persidangan dengan sebelumnya menyatakan keinginannya untuk hadir pada sidang Ped. Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan Buku II Cet. 5 MA RI 2004Pengadilan mengadili dengan hakim tunggal, pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat banding Pasal 296 3 KUHAPPengadilan menetapkan hari tertentu dalam 7 tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan pidana ringan Pasal 206 KUHAPPenyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam, dan temap ia harus menghadap sidang pengdilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik Pasal 207 1 huruf a KUHAPPerkara tindak pidana ringan yang diterima harus disidangkan pada hari sidang itu juga Pasal 207 1 huruf b KUHAPHakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya, dengan memuat nama lengkap, tempat lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya Pasal 207 2 huruf b KUHAPSaksi tidak disumpah/janji, kecuali hakim menganggap perlu Pasal 208 KUHAP Acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas Berdasarkan ketentuan Pasal 211 KUHAP, perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas adalah perkara tertentu pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas jalan. Pelanggaran tersebut dibagi sebagai berikut Pelanggaran terhadap kelengkapan kendaraan bermotor dan pengemudiPelanggaran terhadap tata cara berlalu lintas dan berkendaraPelanggaran terhadap fungsi jalan dan rambu lalu lintas Acara pemeriksaan dalam perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan KUHAP, yakni sebagai berikut Pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat banding Pasal 205 3 KUHAPPengadilan menetapkan hari tertentu dalam waktu 7 tujuh hari penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwaPerkara yang diterima oleh pengadilan, harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga Pasal 207 1 huruf b KUHAPPerkara ini diajukan tanpa surat dakwaan ke pengadilan, tetapi panitera mencatat dalam buku registerSaksi dalam memberikan keterangan tanpa disumpah, kecuali apabila hakim menganggap perlu Pasal 208 KUHAPPutusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara, dan selanjutnya mencatatnya dalam buku register dan ditandatangani oleh hakim dan panitera yang bersangkutanBerita acara tidak dibuat kecuali dalam hal terdapat ketidaksesuaian dengan berita acara yang dibuat oleh penyidik DAFTAR PUSTAKA Peraturan Perundang – Undangan Indonesia, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Buku Pangaribuan, Aristo Arsa Mufti, dan Ichsan Zikry. 2016. “Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia”. Jakarta PT. Rajagrafindo. Harahap, M. Yahya. 1985. “Pembahasan Permasalahan dalam Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan”. Jakarta Sinar Grafika. Hamzah, Andi. 2017. Hukum Acara Pidana Indonesia. Cet. 8. Jakarta Sinar Grafika. Internet Bawono, Adi Condro., Diana Kusumasari. “Pengertian Peradilan In Absentia” peradilan-in-absentia/.
.